Follow Us

Tingkatkan Kualitas dan Mutu, Pemerintah Sesuaikan Standar Baru Tarif Layanan Peserta BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 28 Januari 2023 | 08:15
Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan
Kompas TV

Fasilitas kamar rawat inap BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).

Disadur dari laman resmi Kemenkes, penyesuaian tarif ini merupakan pertama kali adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, maupun dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016.

Penyesuaian standar tarif baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Penyesuaian standar tarif pelayanan kesehatan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan memberikan dampak pada peningkatan kualitas layanan yang diperoleh sesuai indikasi medis. Bagi dokter dan tenaga medis, penyesuaian standar tarif ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

Sementara itu, bagi fasilitas pelayanan kesehatan, diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai kompetensi dengan adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima.

Rincian standar tarif baru layanan BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

  • Puskesmas sebesar Rp 3.600 hingga Rp 9.000 per peserta per bulan
  • Rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas ksehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter atau dokter praktik layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan
  • Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3000 hingga Rp 4.000 per peserta per bulan
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Baca Juga: Anti Ribet! 4 Langkah Mudah Cara Aktivasi Status Nonaktif BPJS Kesehatan PBI

- Puskesmas

  1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta
  2. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta
  3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta
  4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta
  5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta
  6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.
- Klinik pratama

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest