GridStar.ID -BPJS Kesehatan digunakan masyarakat untuk mendapatkan perawatan medis.
Termasuk menggunakan fasilitas kesehatan dan mendapatkan pengobatan hingga sembuh.
Namun, berapa lama ya masa rawat inap yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Melansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan soal pertanyaan tersebut.
Menurutnya, rawat inap pasien BPJS Kesehatan dilakukan hingga pasien dinyatakan sembuh.
Namun, penentu kesembuhan ini adalah dokter penanggung jawab pasien.
Tidak ada batasan lama waktu pasien dirawat di rumah sakit.
"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat.
Karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal pada Selasa, (15/2/2022).
Menurutnya, rawat inap menggunakan tarif INA CBGS.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Pensiun dengan 2 Akun JHT, Ini Caranya
Sistem INA-CBG adalah sistem pembayaran paket berdasarkan penyakit yang diderita oleh pasien.
"Tidak didasarkan atas jumlah hari," ujar Iqbal.(*)
Baca Juga:Pekerja Terkena PHK Dapat Jaminan Ini dari BPJS Ketenagakerjaan