GridStar.ID - Masyarakat bisa mendapatkan berbagai jaminan layanan kesehatan dan pengobatan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Beberapa penyakit dan pengobatan dari peserta bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Salah satu perawatan dan pemeriksaan kesehatan gigi yang juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 berikut ini beberapa jenis pelayanan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS:
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Premedikasi
Baca Juga: Simak Syarat Konsultasi ke Psikolog Agar Ditanggung BPJS Kesehatan