Follow Us

BPJS Checking, Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Tambal Gigi hingga Pembersihan Karang Gigi

Hinggar - Kamis, 26 Januari 2023 | 16:02
Cabut Gigi Tanpa BPJS Kesehatan
dok.TribunHealth

Cabut Gigi Tanpa BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Masyarakat bisa mendapatkan berbagai jaminan layanan kesehatan dan pengobatan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Beberapa penyakit dan pengobatan dari peserta bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Salah satu perawatan dan pemeriksaan kesehatan gigi yang juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1 berikut ini beberapa jenis pelayanan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS:

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.

Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Premedikasi

Baca Juga: Simak Syarat Konsultasi ke Psikolog Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest