Follow Us

BPJS Checking, Cek Tarif Layanan Non-Kapitasi Terbaru BPJS Kesehatan dari Biaya Persalinan hingga KB

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 26 Januari 2023 | 17:02
Ilustrasi ibu hamil
ABC News

Ilustrasi ibu hamil

GridStar.ID - Kenaikan tarif layanan peserta BPJS Kesehatan pada 2023 sudah ditetapkan.

Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diberlakukan di puskesmas, klinik, dan praktek dokter.

Pasalnya, tarif layanan kapitasi ini belum disesuaikan lagi sejak 2016 silam.

Selain kenaikan tarif kapitasi, kenaikan tarif non-kapitasi juga ikut disesuaikan.

Pelayanan tarif non-kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, dan rawat inap tingkat pertama.

Untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan, termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan berikutnya meliputi pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ pankreas, hati, dan paru, bukan hanya untuk ginjal.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua menjadi regional empat.

Selain itu, adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non-hodgkin, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase, serta kantong darah.

Lebih lanjut, terdapat perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000, pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari, penambahan persyaratan pemberian alat bantu, serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Ada ketentuan terkait selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan rumah sakit dapat langsung bekerja sama dengan asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest