Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Apa Itu Wajib Pajak Non-Efektif? Alasan Tidak Harus Lapor SPT Tahunan

Rahma - Selasa, 24 Januari 2023 | 19:31
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

GridStar.ID- Periode untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dimilai dan akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi.

Pelaporan SPT Tahunan ini wajib bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), pelaporan SPT Tahunan tak dikecualikan bagi wajib pajak dengan gaji dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

"Selama status NPWP masih status aktif, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan isian tidak ada pajak yang terutang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Pelaporan SPT Tahunan juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet dibawah PTKP yang sebesar 500 juta per tahun.

Ketentuan mengenai pelaporan tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUR).

"Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omset sampai dengan Rp 500 juta juga tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan," ucapnya.

Meski demikian, sebenarnya terdapat wajib pajak yang tak perlu melaporkan SPT Tahunan, namun hanya berlaku bagi yang memenuhi syarat.

Syaratnya adalah wajib pajak itu harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).

WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan pengawan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga:Belum Ubah NIK Jadi NPWP, Bisakah Tetap Lapor SPT Pajak Tahunan?

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x