Follow Us

Cek Tanggal Laporan SPT Wajib Pajak Dilakukan dan Cara Buat Laporan via Online

Hinggar - Selasa, 24 Januari 2023 | 18:02
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

GridStar.ID - Masyarakat yang telah memiliki NPWP harus melakukan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak.

Kapan tepatnya pelaporan wajib pajak ini dilakukan?

Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, pelaporan wajib pajak orang pribadi memiliki waktu hingga 31 Maret 2023 mendatang.

Sedangkan untuk wajib pajak badan bisa dilakukan hingga April 2023.

Untuk membuat laporan SPT ini bisa dilakukan secara online.

Berikut ini langkah melakukan laporan SPT secara online:

1. Pastikan telah memiliki EFIN

2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id

3. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan

4. Setelah log in, kirim kolom lapor dan pilih E-filing

Baca Juga: Nggak Kena Pajak, Pekerja Gaji Rp 4,5 Juta ke Bawah Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan, Kenapa?

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest