Follow Us

Setelah Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Kembali Usai Menunggak, Apakah Bisa Langsung Digunakan?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 14 Juli 2023 | 16:53
Kartu BPJS Kesehatan
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

Sehingga, dalam waktu 45 hari setelah peserta aktif dan tidak melakukan rawat inap maka tidak akan dikenakan denda BPJS Kesehatan.

Peserta yang sudah mengaktifkan kembali status kepesertaannya bisa langsung menggunakan fasilitas layanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun, jika dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali peserta dirawat inap maka akan dikenakan denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan.

Jumlah tunggakan iurna BPJS Kesehatan diketahui Rp30 juta. (*)

Baca Juga: Cara Mudah Lacak Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cuma dengan Ini

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular