Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Simak Syarat Konsultasi ke Psikolog Agar Ditanggung BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 26 Januari 2023 | 08:15
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Pemeriksaan oleh Psikolog maupun psikiater merupakan layanan kesehatan dalam rangka menjaga kesehatan mental.

Layaknya tubuh yang sakit, mental atau jiwa terganggu sangat berpengaruh pada keadaan fisik dan emosional, serta bisa berimbas pada kegiatan sehari-hari.

Menjadi bagian dari pengobatan, netizen beberapa kali bertanya apakah konsultasi ke psikiater atau psikolog ditanggung BPJS Kesehatan.

"brobat ke psikiater pake bpjs bisa ga si?" tulis pengguna Twitter, Rabu (18/01).

"Psikiater bisa pake BPJS kak? Serius nanya aku gatau soalnya," twit pengguna lain.

"Psikiater bisa pake BPJS sih, kalo psikolog tak bisa," tulis salah satu warganet Twitter.

Lantas, bisakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan maupun konsultasi di psikiater dan psikolog?

Penjelasan BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan, konsultasi atau pengobatan di Psikiater maupun psikolog ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Jaminan kesehatan itu komprehensif, semua penyakit di Indonesia ditanggung, termasuk penyakit kejiwaan," ungkapnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/01).

Baca Juga: Peserta JKN BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Berobat Cuma Pakai KTP

Iqbal menjelaskan, baik psikolog maupun psikiater dapat ditemui di rumah sakit. Oleh karena itu, biaya perawatan kesehatan di keduanya masih menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x