GridStar.ID- Upah minimum, atau yang masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tak terkecuali dengan UMR Cikarang dan Cibitung yang masuk wilayah Kabupaten Bekasi.
Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Melansir dari Kompas.com, saat ini, UMR sudah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten Kota). Meski hingga kini masyarakat masih kerap menyebutnya dengan UMR daripadi UMK.
Dalam pelaksanaannya, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMR Cikarang. Selain itu, pengusaha juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah apabila telah membayar upah melebihi dari gaji UMR Cikarang 2023.
UMR Cikarang 2023
Upah minimum semua kabupaten dan kota di daerah Jawa Barat resmi mengalami kenaikan tahun 2023, tak terkecuali dengan UMR Cikarang. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Ketentuan UMR Cikarang 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan Kesesuaian dengan aturan yang berlaku.
Dikutip dari Tribunnews, karena masuk dalam Kabupaten Bekasi, maka UMR Cikarang 2023, termasuk juga Cibitung, disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah yang kini dipimpin Dani Ramdan itu.
Gaji UMR Cikarang 2023 menjadi yang tertinggi ketiga di Jabar. Sedangkan upah minimum Kota Banjar 2023 adalah yang terendah di Jabar.
Sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat, UMR Cikarang di tahun 2023 mencapai Rp 5.137.575. Sebelumnya, UMR Cikarang 2022 sebesar Rp 4.791.843. Artinya kenaikan UMR Cikarang di tahun ini sebesar Rp 345.732.
UMR Cikarang 2023 ini mengalahkan UMR DKI Jakarta. UMR Cikarang 2023 duduk diperingkat ketiga tertinggi di Jabar.
Bahkan UMR Cikarang 2023 masih lebih tinggi dari UMR Depok dan Bogor. Gaji UMR Cikarang 2023 hanya kalah dari UMR Karawang dan Kota Bekasi yang juga paling tinggi di tingkat nasional.