Follow Us

Setelah Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Kembali Usai Menunggak, Apakah Bisa Langsung Digunakan?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 14 Juli 2023 | 16:53
Kartu BPJS Kesehatan
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Setelah membayar denda BPJS Kesehatan dan kepesertaannya aktif kembali, apakah bisa langsung digunakan?

Kepesertaan BPJS Kesehatan memang bisa dinonaktifkan saat peserta menunggak iuran.

Setelah dilunasi, status kepesertaan baru kembali aktif dan bisalangsung digunakan.

Namun, meski sudah aktif lagi dan bisa digunakan, apakah akan terkena denda?

Sebenarnya, kepesertaan yang menunggak iuran tidak didenda.

Namun, jika digunakan untuk rawat inap setelah status kepesertaan aktif kembali dalam kurun waktu 45 hari, maka akan dikenai denda.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tertulis status kepesertaannya akan dihentikan sementara sejak 1 bulan berikutnya.

Pemberhentian status kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku jika peserta mandiri maupun peserta yang dibayarkan oleh pemberi kerja menunggak.

Setelah tunggakan dibayar, maka status kepesertaannya akan aktif kembali.

Baca Juga: Telat Bayar Iuran, Ini Ketentuan Denda BPJS Kesehatan yang Berlaku!

"Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya," tertulis dalam Pasal 42 Ayat (5).

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest