GridStar.ID - Pemerintah mencabut PPKM pada tanggal 30 Desember 2022.
Sebagian peraturan terkait Covid-19 dilonggarkan karena PPKM sudah dicabut.
Keputusan pemerintah mencabut PPKM didasari oleh angka penularan Covid-19 yang rendah.
Tak hanya itu, angka kematian yang disebabkan oleh infeksi Covid-19 belakangan juga rendah.
Kementerian Kesehatan sebelumnya pernah mengatakan Indonesia memiliki daya tahan antibodi yang cukup tinggi.
Sehingga kasus Covid-19 di tanah air terbilang rendah.
Namun kini menjadi pertanyaan, apakah situasi ini tetap membutuhkan suntik booster Covid-19?
Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Dr. dr. Erlina Burhan, SpP(K), MSc menegaskan vaksin booster kedua tetap perlu dilakukan dengan alasan bahwa Covid-19 tidak bia diprediksi.
Contohnya saja di Negara-negara dengan protokol ketat pun tetap mengalami kenaikan kasus.
"Tetap perlu booster kedua, dengan alasan bahwa Covid-19 tidak bisa diprediksi. Contohnya tadi, China, Jepang, mereka sangat hati-hati, protokol ketat, tapi kemudian terjadi peningkatan kasus," ungkapnya pada media briefing virtual, Rabu (25/01).
Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Gratis Cuma untuk PBI BPJS Kesehatan?
Dokter Erlina Burhan mengatakan jika antibodi yang dimiliki masyarakat saat ini bisa menurun seiring waktu.
Sehingga vaksin booster berfungsi untuk menghindari derajat keparahan saat tubuh kita terinfeksi virus.
Oleh karena itu, Erlina sekali lagi menghimbau masyarakat untuk tetap melakukan vaksin booster Covid-19.
"Oleh sebab itu, yuk dibooster untuk meningkatkan level proteksi," pungkasnya.
(*)