GridStar.ID - Vaksin booster kedua Covid-19 bakal segera dilaksanakan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan bahwa masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat alias booster kedua mulai besok, 24 Januari 2023.
Pengumuman ini disampaikan Dinkes DKI melalui akun resmi Instagram @dinkesdki, Minggu (22/1/2023).
Dinkes DKI menyebutkan, masyarakat yang bisa menerima vaksin booster kedua wajib berusia 18 tahun ke atas.
"Vaksinasi booster kedua bisa didapatkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster Covid-19 pertama tanpa perlu tunggu dapat tiket," tulis Dinkes DKI melalui akun Instagram-nya, dikutip Senin (23/1/2023).
Baca juga: Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Kedua untuk Umum di DKI Jakarta
"Pencatatan dilakukan secara manual, sambil menunggu sistem PCare dan PeduliLindungi disiapkan," lanjut Dinkes DKI.
Vaksin booster kedua diberikan minimal enam bulan setelah masyarakat menerima vaksin booster pertama.
Vaksin booster kedua tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Syarat Untuk Mendapatkan Vaksin Booster Dosis Kedua Covid-19
"Vaksin yang digunakan telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau EUA dari BPOM dan memperhatikan vaksin yang ada," kata Dinkes DKI.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Masyarakat Umum Bisa Vaksinasi "Booster" Kedua Covid-19",