GridStar.ID - Pemerintah mencabut PPKM pada tanggal 30 Desember 2022.
Sebagian peraturan terkait Covid-19 dilonggarkan karena PPKM sudah dicabut.
Keputusan pemerintah mencabut PPKM didasari oleh angka penularan Covid-19 yang rendah.
Tak hanya itu, angka kematian yang disebabkan oleh infeksi Covid-19 belakangan juga rendah.
Kementerian Kesehatan sebelumnya pernah mengatakan Indonesia memiliki daya tahan antibodi yang cukup tinggi.
Sehingga kasus Covid-19 di tanah air terbilang rendah.
Namun kini menjadi pertanyaan, apakah situasi ini tetap membutuhkan suntik booster Covid-19?
Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Dr. dr. Erlina Burhan, SpP(K), MSc menegaskan vaksin booster kedua tetap perlu dilakukan dengan alasan bahwa Covid-19 tidak bia diprediksi.
Contohnya saja di Negara-negara dengan protokol ketat pun tetap mengalami kenaikan kasus.
"Tetap perlu booster kedua, dengan alasan bahwa Covid-19 tidak bisa diprediksi. Contohnya tadi, China, Jepang, mereka sangat hati-hati, protokol ketat, tapi kemudian terjadi peningkatan kasus," ungkapnya pada media briefing virtual, Rabu (25/01).
Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Gratis Cuma untuk PBI BPJS Kesehatan?