GridStar.ID - Vaksin booster kedua mulai dilaksanakan bagi masyarakat umum.
Lantas bagaimana mekanisme pelaksanaan vaksin booster kedua ini?
Apakah masih diberikan gratis bagi seluruh kalangan masyarakat?
Pemerintah berencana memasukkan layanan vaksinasi Covid-19 gratis dalam paket penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Hal tersebut dilakukan apabila status pandemi telah berubah menjadi endemi. Vaksinasi gratis tersebut akan menggunakan vaksin dalam negeri.
Artinya yang masih akan menerima vaksinasi Covid-19 gratis nanti hanya peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI.
Melansir Kontan, "Mungkin nanti vaksinasi yang gratis akan kita paketkan dalam PBI. Dan itulah hanya vaksin dalam negeri, sedangkan vaksin yang lainnya akan kita masukkan seperti vaksinasi rutin saja seperti vaksin influenza," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (24/01).
Sedangkan kelompok lainnya, vaksinasi Covid-19 akan masuk seperti program vaksinasi lainnya atau berbayar.
Adapun harga yang akan dipatok untuk vaksinasi Covid-19 kemungkinan antara US$ 5 sampai US$ 10 per dosis.
"Kalau saya lihat harga vaksin di dunia ya US$ 10. Artinya masih di bawah Rp 200.000," ungkap Budi.
Baca Juga: Tersedia 300 Titik, Cek Lokasi Vaksin Booster Kedua untuk Umum di Sini