1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
a. Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
b. Legislasi Salinan Putusan Rp3.000 (Tiga ribu rupiah)
c. Legislasi Salinan Penetapan Rp3.000 (Tiga ribu rupiah)
d. Biaya salinan @lembar Rp300 (Tiga ratus rupiah per lembar)
4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10.000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
(*)