Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat Mengurus Akta Cerai, Segini Biaya Mengambil di Pengadilan Agama

Rahma - Kamis, 26 Januari 2023 | 10:31
Cara mengajukan cerai dengan e-court

Cara mengajukan cerai dengan e-court

GridStar.id -Pasangan yang memutuskan mengakhiri rumah tangganya dengan perceraian harus memiliki akta cerai.

Berbeda dengan akta perkawinan yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil, akta perceraian diterbitkan oleh Pengadilan Agama/Negeri.

Dilansir dari pa-jakartaselatan.go.id, akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Fungsi akta cerai pun beragam, yakni:

a. legalitas perubahan status seseorang, baik janda maupun duda.

b. bukti untuk pengurusan harta gono gini.

c. bukti untuk hak tunjangan anak baik dari suami maupun istri.

d. persyaratan jika ingin melakukan perkawinan lagi setelah bercerai.

Baca Juga:Cara Urus Surat Perceraian dari Pihak Istri, Ini Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan!

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x