Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat Mengurus Akta Cerai, Segini Biaya Mengambil di Pengadilan Agama

Dok Grid - Kamis, 26 Januari 2023 | 10:31
Cara mengajukan cerai dengan e-court

Cara mengajukan cerai dengan e-court

Syarat mengurus akta cerai

Adapun persyaratan pembuatan akta cerai sebagai berikut:

1. Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

2. Asli dan fotokopi kutipan akta perkawinan.

3. Asli dan fotokopi KK serta KTP; sedangkan dan bagi orang asing melampirkan dokumen asli dan fotokopi antara lain:

a. Paspor

b. Dokumen imigrasi

Setelahnya, isi formulir pencatatan perceraian yang bisa diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dengan melampirkan dokumen salinan putusan PN dan juga kutipan akta perkawinan.

Lalu, formulir tersebut akan dicatat oleh petugas pencatatan sipil dan kemudian instansi pelaksana akan mencatat dan merekam akta tersebut dalam database kependudukan.

Lalu, apa saja syarat untuk mengambil akta cerai?

Syarat mengambil akta cerai

Syarat mengambil akta cerai seperti yang dikutip dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai berikut:

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x