Syarat mengurus akta cerai
Adapun persyaratan pembuatan akta cerai sebagai berikut:
1. Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Asli dan fotokopi kutipan akta perkawinan.
3. Asli dan fotokopi KK serta KTP; sedangkan dan bagi orang asing melampirkan dokumen asli dan fotokopi antara lain:
a. Paspor
b. Dokumen imigrasi
Setelahnya, isi formulir pencatatan perceraian yang bisa diperoleh di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dengan melampirkan dokumen salinan putusan PN dan juga kutipan akta perkawinan.
Lalu, formulir tersebut akan dicatat oleh petugas pencatatan sipil dan kemudian instansi pelaksana akan mencatat dan merekam akta tersebut dalam database kependudukan.
Lalu, apa saja syarat untuk mengambil akta cerai?
Syarat mengambil akta cerai
Syarat mengambil akta cerai seperti yang dikutip dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai berikut: