GridStar.ID - Mengurus perceraian kini dapat dilakukan tanpa harus mendatangi pengadilan.
Masyarakat yang ingin bercerai dapat melakukan prosesnya secara online. Perceraian pun dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa pengacara atau advokat.
E-Court Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) telah mengembangkan sistem yang disebut E-Court untuk melayani pihak-pihak yang ingin berperkara di pengadilan secara online.
Layanan ini dapat diakses melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.
Dikutip dari situs tersebut, E-Court adalah layanan untuk pendaftaran perkara secara online (e-Filling), mendapatkan taksiran dan pembayaran panjar biaya perkara secara online (e-Payment), pemanggilan dengan saluran elektronik (e-Summons), dan persidangan secara elektronik (e-Litigation).
Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, E-Court dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain.
Pengguna terdaftar yang dimaksud adalah advokat.
Sementara, pengguna lain terdiri dari perseorangan, perseorangan dengan kuasa insidentil, kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, serta kementerian dan lembaga (BUMN, BUMD, Badan Usaha Pemerintah).
Baca Juga: Istri Bisa Dapat Setengah Gaji Jika Punya Suami PNS yang Lakukan KDRT
Cara Mengurus Cerai Online