Follow Us

Apa Itu Wajib Pajak Non-Efektif? Alasan Tidak Harus Lapor SPT Tahunan

Rahma - Selasa, 24 Januari 2023 | 19:31
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

GridStar.ID - Periode untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah dimilai dan akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi.

Pelaporan SPT Tahunan ini wajib bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), pelaporan SPT Tahunan tak dikecualikan bagi wajib pajak dengan gaji dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

"Selama status NPWP masih status aktif, wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dengan isian tidak ada pajak yang terutang," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Pelaporan SPT Tahunan juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet dibawah PTKP yang sebesar 500 juta per tahun.

Ketentuan mengenai pelaporan tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUR).

"Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omset sampai dengan Rp 500 juta juga tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan," ucapnya.

Meski demikian, sebenarnya terdapat wajib pajak yang tak perlu melaporkan SPT Tahunan, namun hanya berlaku bagi yang memenuhi syarat.

Syaratnya adalah wajib pajak itu harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).

WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan pengawan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga: Belum Ubah NIK Jadi NPWP, Bisakah Tetap Lapor SPT Pajak Tahunan?

Dilansir dari website pajak.go.id, status WP NE bisa terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori beikut:

- Wajib pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.

- Wajib pajak tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

- Wajib pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.

- Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kategori WP NE telah diatur dalam Peraturan DIrektur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/202 tentang Penunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Eelektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila wajib pajak merupakan kategori WP NE, maka tidak diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan.

Kemudian juga tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Selain itu, juga tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). (*)

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Telat, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lewat Minimarket

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest