Follow Us

Pensiunan Sudah Tidak Terima Gaji Apakah Wajib Lapor SPT? Ini Jelasnya

Rahma - Senin, 23 Januari 2023 | 15:01
Cara lapor SPT 2023

Cara lapor SPT 2023

GridStar.ID - Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas Pajak Penghasilan adalah kewajiban bagi warga negara yang memenuhi syarat Wajib Pajak.

Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Persyaratan subyektif dan obyektif tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jika tidak memenuhi syarat subyektif dan obyektif, seseorang tidak disebut sebagai Wajib Pajak dan tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Mereka yang wajib melaporkan SPT Tahunan adalah warga negara yang memiliki pendapatan dengan jumlah di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau dari Rp 54 juta per tahun.

Lantas, bagaimana dengan pensiunan?

Pensiunan, meski sudah tidak aktif bekerja dan menerima gaji, mereka masih diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

Hal ini berlaku selama mereka masih menerima dana pensiunan yang jumlahnya melebihi PTKP.

"Jadi, walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak, tetap diwajibkan untuk pelaporan SPT tahunan," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas.com, (30/3/2021).

Mereka tak lagi diwajibkan melapor ketika dana pensiunan yang mereka terima mengalami penurunan hingga jumlahnya masuk PTKP.

Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Dapat EFIN untuk Lapor SPT

Namun, untuk bisa berhenti melaporkan SPT Tahunan, mereka harus mengurus permohonan Non-efektif (NE) kepada kantor pajak.

(*)

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest