Follow Us

Apa Itu Wajib Pajak Non-Efektif? Alasan Tidak Harus Lapor SPT Tahunan

Rahma - Selasa, 24 Januari 2023 | 19:31
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

Dilansir dari website pajak.go.id, status WP NE bisa terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori beikut:

- Wajib pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.

- Wajib pajak tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.

- Wajib pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

- Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.

- Wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Kategori WP NE telah diatur dalam Peraturan DIrektur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/202 tentang Penunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Eelektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila wajib pajak merupakan kategori WP NE, maka tidak diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan.

Kemudian juga tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Selain itu, juga tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). (*)

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Telat, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lewat Minimarket

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest