GridStar.ID - Peserta wajib pajak perlu menggunakan EFIN untuk melaporkan SPT secara online.
Lalu apa yang itu EFIN?
Dikutip dari hipajak.id, EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
EFIN digunakan untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Sistem EFIN aan menjamin wajib pajak melakukan aktivitas pajak dengan keamanan yang baik.
EFIN sendiri terdiri dari 2 jenis, yaitu EFIN yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan atau perusahaan dan EFIN yang diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Beberapa manfaat dari EFIN antara lain:
- Melalui EFIN, seorang wajib pajak bisa melakukan akses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
- EFIN kemudian akan menjamin kerahasiaan data yang kamu masukkan ke sistem pajak online.
- Jika kamu melaporkan pajak secara online, maka data kamu sudah terekam di sistem pajak. Selanjutnya untuk melakukan laporan pajak tahun berikutnya, maka kamu tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Dengan memiliki EFIN pajak pribadi atau EFIN badan, maka peserta wajib pajak bisa melakukan lapor pajak secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat. (*)