Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Telambat Daftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS Kesehatan, Ini Ketentuan Dendanya

Dok Grid - Senin, 26 Februari 2024 | 16:07
bpjs kesehatan untuk bayi baru lahir
kompas.com

bpjs kesehatan untuk bayi baru lahir

Syarat yang harus dipenuhi yaitu kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Cara Pindah BPJS Kesehatan PBI ke Mandiri

2. Peserta Penerima Upah

Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga bisa didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Untuk melakukan pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain kartu asli JKN-KIS ibu kandung, fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.

3. Peserta Bukan Penerima Upah

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan.

Dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.

Syarat dokumen yang harus dipenuhi antara lain kartu asli JKN-KIS ibu kandung, fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x