Syarat yang harus dipenuhi yaitu kartu JKN-KIS Ibu Kandung (asli), fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Cara Pindah BPJS Kesehatan PBI ke Mandiri
2. Peserta Penerima Upah
Bayi baru lahir anak pertama hingga ketiga bisa didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.Untuk melakukan pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain kartu asli JKN-KIS ibu kandung, fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua.
3. Peserta Bukan Penerima Upah
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan.Dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat dokumen yang harus dipenuhi antara lain kartu asli JKN-KIS ibu kandung, fotocopy/asli surat keterangan lahir dari dookter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit, dan fotocopy/asli Kartu Keluarga orang tua. (*)