GridStar.ID - Tarif BPJS Kesehatan secara resmi naik mulai tahun 2023.
Melalui Kementerian Kesehatan Pemerintah telah menyesuaikan besaran tarif layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan.
Penyesuaian standar baru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Berikut ini rincian tarif baru dari Layanan Peserta BPJS Kesehatan:
- Puskesmas sebesar Rp 3.600 hingga Rp 9.000 per peserta per bulan
- Praktik mandiri dokter atau dokter praktik layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai Rp 15.000 per peserta per bulan
- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3000 hingga Rp 4.000 per peserta per bulan
Puskesmas
Baca Juga: Berobat di Poli Eksekutif (VIP) Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Caranya
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta
- Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta
- Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta
- Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.