GridStar.ID - Tarif BPJS Kesehatan secara resmi naik mulai tahun 2023.
Melalui Kementerian Kesehatan Pemerintah telah menyesuaikan besaran tarif layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan.
Penyesuaian standar baru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Berikut ini rincian tarif baru dari Layanan Peserta BPJS Kesehatan:
Rumah sakit kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas ksehatan yang setara sebesar Rp 9.000 sampai Rp 16.000 per peserta per bulan
Penghitungan besaran tarif yang dibayarkan ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.
Puskesmas
Baca Juga: Berobat di Poli Eksekutif (VIP) Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Caranya
Klinik pratama
Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
Baca Juga: BPJS Checking Keanggotaan BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak
Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer
Komentar