Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Butuh Konsultasi ke Psikolog? Biaya Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Dok Grid - Jumat, 15 September 2023 | 16:51
Ilustrasi konsultasi ke psikolog
thinkstock

Ilustrasi konsultasi ke psikolog

GridStar.ID - BPJS Kesehatan akan menanggung biaya peserta yang melakukan pemeriksaan oleh psikolog maupun psikiater.

Seperti yang diketahui masalah kesehatan mental juga akan berpengaruh dengan keadaan fisik dan emosional.

Tak jarang jika hal ini nantinya akan berdampak ada kegiatan sehari-hari.

Oleh karena itu pemeriksaan psikologis juga diperlukan untuk menjaga kesehatan mental.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, menegaskan jika biaya konsultasi dan pengobatan di psikolog atau psikiater akan ditanggung BPJS Kesehatan.

"Jaminan kesehatan itu komprehensif, semua penyakit di Indonesia ditanggung, termasuk penyakit kejiwaan," jelasnya dikutip dari Kompas.com pada Minggu (22/01).

Untuk melakukan konsultasi atau pengobatan ke psikolog, peserta bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes pertama.

Baca Juga: Status Kartu BPJS Kesehatan Ditangguhkan, Padahal Pekerja Penerima Upah, Apa Penyebabnya?

Bahkan peserta kini hanya perlu membawa KTP tanpa menyiapkan berkas.

Berikut ini langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa dengan BPJS Kesehatan:

1. Datangi faskes pertama

Langkah pertama adalah mendatangi faskes pertama atau FKTP, berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x