GridStar.ID - Anak yang baru lahir bisa langsung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Orang tua bisa mendaftarkan sang anak yang baru saja lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dengan begitu sang anak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan.
Anak yang telah lahir dari Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Jika terlambat, maka tidak akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Selain itu akan dikenai sanksi denda pelayanan dan wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
Besaran denda pelayanan adalah sebesar 5 persen dari diagnosa awal INA-CBG’s, jika peserta tersebut menjalani rawat inap di Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir Ada 3 Kategor, Cek Masing-Masing Syaratnya
Selain denda pelayanan, peserta yang terlambat mendaftarkan bayi yang baru lahir ke BPJS Kesehatan juga wajib membayar iuran sejak bayi lahir.
Ada beberapa jenis kepesertaan bayi di BPJS Kesehatan yaitu: