GridStar.ID-Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bisa pindah ke jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah atau Bukan Pekerja (PBPU/BP) atau mandiri.
Demikian juga untuk PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang Iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Lantas bagaimana cara pindah BPJS PBI ke mandiri?
Cara pindah BPJS PBI ke mandiri secara online bisa dilakukan jika Anda ingin mendaftar sebagai peserta yang membayar iuran sendiri tanpa ditanggung pemerintah.
Artikel ini akan mengulas informasi mengenai cara pindah BPJS KIS ke mandiri secara online, lengkap dengan ketentuan mengenai syarat pindah BPJS PBI ke mandiri.
Dikutip dari Buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Tahun 2022, status kepesertaan dapat berubah untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.
Perubahan status kepesertaan tersebut tidak menghapuskan kewajiban Peserta, Pemberi Kerja, atau Pemerintah Daerah untuk melunasi tunggakan Iuran paling lama 6 bulan sejak status kepesertaan berubah.
Syarat pindah BPJS PBI ke mandiri
Persyaratan administrasi kepesertaan sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan. Artinya, syarat untuk menempuh cara pindah BPJS PBI ke mandiri 2022 berbeda dengan proses pindah ke jenis kepesertaan lainnya.Adapun pemberlakuan terhitung mulai tanggal kepesertaan pada peserta yang berubah jenis kepesertaan mengacu pada ketentuan matrik mutasi jenis kepesertaan.
Perubahan jenis kepesertaan dapat dilakukan oleh seluruh segmen peserta JKN-KIS, contoh Peserta PBI JK menjadi Peserta PPU atau PBPU.
Baca Juga: Sampai Kapan Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Pertama Berlaku?
Berikut ulasan untuk peserta PBI JK/ PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang Iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah menjadi peserta PBPU/BP.
Peserta dapat merubah jenis kepesertaan dengan mengikuti ketentuan persyaratan dan melengkapi: