Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Serupa Tapi Tak Sama! Cek Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 23 Januari 2023 | 19:15
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib tahu loh bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Bukan hanya manfaatnya, pencairannya pun berbeda-beda loh antara JHT dan JP.

Yuk simak perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun berikut.

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dicairkan berupa uang tunai dan besarnya adalah akumulasi seluruh iuran dengan hasil pengembangannya.

Pencairan JHT bisa dibayarkan sekaligus atau sebagian.

Inilah syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

- masuk usia 56 tahun

- resign atau tidak aktif bekerja

- terkena PHK

- meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya

- cacat total tetap atau meninggal dunia

Meski belum memasuki usia 56 tahun, BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim bagi korban PHK dan resign dari pekerjaan.

Uang tunai yang dibayarkan maksimal 10 persen sebelum memasuki masa pensiun dan maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Hanya bisa diambil 1 kali dengan masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun.

Baca Juga: BPJS Checking, Syarat dan Cara Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak dari peserta yang kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Jaminan Pensiun ini dibayarkan setiap bulan setelah peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun manfaat uang tunai yang diterima setiap bulan adalah sebagai berikut:

- Pensiun hari tua hingga peserta meninggal dunia

- Pensiun cacat, diterima peserta yang mengalami cacat total tetap sampai dengan meninggal dunia

- Pensiun janda/duda, diterima oleh ahli waris sampai dengan meninggal dunia/menikah lagi.

- Pensiun anak, diterima oleh ahli waris sampai dengan anak berusia 23 tahun, bekerja, atau menikah

- Pensiun orangtua, diterima oleh ahli waris sampai dengan meninggal dunia

Nah, ternyata perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun dari segi manfaat dan pencairan memang serupa tapi tidak sama ya! (*)

Baca Juga: Membantu Peserta Mandiri, Ini Manfaat Fitur Autodebet BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x