GridStar.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan fitur pembayaran autodebet.
Fitur autodebet ini dibuat untuk memudahkan peserta mandiri dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Dengan mengaktifkan layanan autodebet BPJS Kesehatan, peserta diharapkan tidak lagi menunggak bayar iuran bulanan.
Pasalnya, autodebet BPJS Kesehatan adalah sistem pembayaran otomatis dengan cara memotong saldo di rekening aktif milik peserta pada tanggal yang telah ditentukan.
Umumnya, autodebet BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh bank pada tanggal 5 atau tanggal 20 setiap bulannya.
Dengan catatan, saldo di rekening peserta mencukupi untuk kelancaran autodebet iuran BPJS Kesehatan.
Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta non PBI atau peserta mandiri wajib dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Beberapa bank yang sudah bekerja sama dalam fitur autodebet BPJS Kesehatan di antaranya seperti BRI, Mandiri, BNI, BCA, BTN, Citibank, Bank CIMB Niaga, Bank Jateng, Standard Chartered, dan PaninBank.
Mesekipun demikian, tidak semua peserta memiliki rekening bank-bank tersebut.
Baca Juga: Alasan yang Buat Peserta BPJS Kesehatan Berubah Jadi Pasien Umum
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bahwa yang menjadi aturan wajib untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan adalah ikut autodebet. Artinya, peserta BPJS Kesehatan hanya memerlukan rekening bank biasa, bukan kartu kredit.
Lalu bagaimana cara mengaktifkan fitur autodebet BPJS Kesehatan?