Selain hak, peserta BPJS Kesehatan juga memiliki kewajiban yang harus dilakukannya, di antaranya:
- Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS kepada BPJS Kesehatan
- Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10
- Memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar
- Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran peserta atau pemberian data yang tidak lengkap dan tidak benar
- Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya
- Mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.