GridStar.ID-Diketahui dalam kondisi tertentu, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa saja berubah.
Hal ini menyebabkan seseorang yang mulanya berstatus sebagai pasien BPJS Kesehatan berubah menjadi pasien umum.
Perubahan status tersebut tentunya akan berimbas kepada biaya pengobatan yang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
Lantas, kondisi apa saja yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan bisa berubah menjadi pasien umum?
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pada dasarnya peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan hak mereka sebagai peserta.
Hal tersebut juga diimbangi dengan kewajiban yang perlu dilakukan oleh para peserta BPJS Kesehatan.
"Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan jaminan pembiayaan sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi," ungkapnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (03/01).
Oleh karenanya, Iqbal mengimbau kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk selalu menggunakan haknya sebagai peserta BPJS kesehatan.
Namun, ada kalanya, status kepesertaan BPJS Kesehatan itu berubah menjadi pasien umum dan pembiayaan tidak dapat ditanggung BPJS.
Salah satu penyebabnya karena tidak mengikuti prosedur dan alur yang ditetapkan.
"Misal, tanpa rujukan, pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan dalam kondisi non emergency, langsung ke rumah sakit," jelas Iqbal.