GridStar.ID - Iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri yang telah meninggal dunia bisa saja masih terus berjalan.
Jika ahli waris tak melaporkan mengenai kematian peserta, maka iuran dari peserta BPJS Kesehatan akan terus dilanjutkan.
Selain tagihan iuran per bulan yang tetap berjalan, denda tunggakan juga akan berlaku.
Untuk mengatasinya, ahli waris peserta BPJS Kesehatan harus melaporkan jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Hal itu dilakukan agar tak ada tagihan atau denda yang nantinya akan dibebankan pada ahli waris.
Untuk melakukan penonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta meninggal, ini cara yang bisa dilakukan:
a. Peserta PBI
Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:
1. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
Baca Juga: Jangan Terlambat, Segera Lapor BPJS Ketenagakerjaan Jika Data Berubah
b. Peserta PPU
Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan:
1. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
c. Peserta PBPU/BP
Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
2) Asli Kartu identitas peserta JKN-KIS.
3) Asli/Fotokopi Kartu Keluarga
4) Bukti pembayaran iuran (*)