Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peserta BPJS Kesehatan Telah Meninggal, Tapi Tagihan Tetap Berjalan, Apa Solusinya?

Hinggar - Minggu, 22 Januari 2023 | 20:32
Kartu BPJS Kesehatan
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

b. Peserta PPU

Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan:

1. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan

2. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.

c. Peserta PBPU/BP

Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:

1) Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan

2) Asli Kartu identitas peserta JKN-KIS.

3) Asli/Fotokopi Kartu Keluarga

4) Bukti pembayaran iuran (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x