b. Peserta PPU
Bagi PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat.
Sedangkan bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan:
1. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan
2. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.
c. Peserta PBPU/BP
Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan, dengan syarat:
1) Surat keterangan kematian dari Fasilitas Kesehatan/Desa/Kelurahan
2) Asli Kartu identitas peserta JKN-KIS.
3) Asli/Fotokopi Kartu Keluarga
4) Bukti pembayaran iuran (*)