Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peserta BPJS Kesehatan Telah Meninggal, Tapi Tagihan Tetap Berjalan, Apa Solusinya?

Hinggar - Minggu, 22 Januari 2023 | 20:32
Kartu BPJS Kesehatan
Parapuan

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri yang telah meninggal dunia bisa saja masih terus berjalan.

Jika ahli waris tak melaporkan mengenai kematian peserta, maka iuran dari peserta BPJS Kesehatan akan terus dilanjutkan.

Selain tagihan iuran per bulan yang tetap berjalan, denda tunggakan juga akan berlaku.

Untuk mengatasinya, ahli waris peserta BPJS Kesehatan harus melaporkan jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Hal itu dilakukan agar tak ada tagihan atau denda yang nantinya akan dibebankan pada ahli waris.

Untuk melakukan penonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta meninggal, ini cara yang bisa dilakukan:

a. Peserta PBI

Anggota keluarga Peserta/yang mewakili melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat, dengan syarat:

1. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan

2. Kartu Identitas Peserta JKN-KIS.

Baca Juga: Jangan Terlambat, Segera Lapor BPJS Ketenagakerjaan Jika Data Berubah

Halaman Selanjutnya

b. Peserta PPU

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x