GridStar.ID-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan non-subsidi sampai 31 Maret 2023.
Artinya, tarif listrik per-kWh yang berlaku saat ini masih mengacu pada tarif triwulan IV 2022 atau periode Oktober-Desember tahun lalu.
Disadur dari informasi resmi, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Selain tidak adanya perubahan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi, tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, atau besaran tarifnya tetap. Lantas, berapa tarif listrik per-kWh saat ini?
Daftar tarif listrik per-kWh Januari 2023
Berdasarkan informasi resmi yang dirilis PLN, berikut tarif tenaga listrik (tariff adjustment) per-kWh yang berlaku saat ini:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
- Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
- Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian regule rdan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
- Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.
Sebagai informasi, tarif tenaga listrik reguler adalah tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan.
Sedangkan, tarif tenaga listrik prabayar merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahui, Ini Tarif Listrik per kWh yang Berlaku Januari-Maret 2023".