GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam program untuk pekerja termasuk Jaminan Hari Tua.
Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan untuk menjamin masa tua pekerja saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, klaim JHT juga bisa diajukan sebelum pekerja memasuki usia pensiun.
Dengan syarat tertentu, peserta yang mengalami PHK atau resign bisa mengambil sebagian dana JHT.
Manfaat JHT memang berupa uang tunai yang setiap bulan bisa didapatkan peserta program JHT.
Untuk mengklaim JHT sebelum usia 56 tahun, ada beberapa persyaratan berikut.
Syaratnya klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun; danNilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.Aturan ini berlaku baik bagi peserta yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.
Mengundurkan diri/PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu peserta BPJAMSOSTEKE-KTPBuku tabunganKartu Keluarga (KK)Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan Industrial (PHI)Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada)