Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Naik, Ini Rincian Tarif Baru Layanan Peserta BPJS Kesehatan 2023 di Puskesmas hingga Praktik Dokter

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 23 Januari 2023 | 15:45
Iuran BPJS kesehatan 2023
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Kementerian Kesehatan baur-baru ini menentukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional di faskes.

Pasalnya, kenaikan tarif ini baru saja terjadi sejak tahun 2016 silam.

Penyesuaian tarif layanan kapitasi ini bakal diterima oleh puskesmas, klinik, dan dokter praktik dari BPJS Kesehatan.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Lantas berapa ya biaya berobat di puskesmas hingga praktek dokter?

Diketahui, standar tarif kapitasi adalah sebagai berikut:

1. Puskesmas sebesar Rp 3.600 hingga Rp 9.000.

2. Rumah sakit kelas D Pratama, atau klinik pratama, atau faskes yang setara dari Rp9.000 menjadi Rp16.000.

3. Praktik mandiri dokter atau dokter praktik layanan primer dari Rp8.300 menjadi Rp15.000 per peserta per bulan.

4. Praktik mandiri dokter gigi dari Rp3.000 hingga Rp4.000 per peserta per bulan.

Melansir dari Kompas.com, tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ditentukan oleh ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan atau ketersediaan dokter gigi.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim Beasiswa Anak dengan Syarat Ini

A. Puskesmas

- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta -Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta -Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta- Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta - Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.

B. Klinik Pratama

- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta - Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta - Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta - Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

C. Praktik Dokter

- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta - Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.- Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.(*)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tidak Ada Maksimal Pindah Faskes, Cek Syarat dan Cara Daftarnya yang Mudah!

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x