GrdiStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan memang diperbolehkan berpindah-pindah fasilitas kesehatan dengan syarat tertentu.
Pasalnya, klaim BPJS Kesehatan biasanya dilakukan di faskes yang sudah tertera dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.
Biasanya berada di domisili ataupun tempat kerja peserta.
Namun, perpindahakn faskes ini bisa dilakukan jika peserta pindah domisili agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Lantas, berapa kali maksimal peserta BPJS Kesehatan boleh berpindah faskes?
Ternyata, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf, tidak ada batasan untuk berpindah faskes bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Tidak ada batasan berapa kali untuk ketentuan pindah faskes," terangnya dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, syarat pindah faskes juga cukup mudah.
Adapun perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, setelah itu berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Peserta juga bisa melakukan perubahan FKTP dalam 3 bulan jika:
- Peserta pindah domisili dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili.