Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim Beasiswa Anak dengan Syarat Ini
A. Puskesmas
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 7.000 per peserta- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta -Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 6.000 per peserta -Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp 5.300 per peserta- Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp 4.300 per peserta - Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp 3.600 per peserta.
B. Klinik Pratama
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp 12.000 per peserta - Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta - Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp 11.000 per peserta - Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
C. Praktik Dokter
- Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta - Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.- Sementara itu, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.(*)
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tidak Ada Maksimal Pindah Faskes, Cek Syarat dan Cara Daftarnya yang Mudah!