Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat Untuk Mendapatkan Vaksin Booster Dosis Kedua Covid-19

Hinggar - Senin, 23 Januari 2023 | 08:15
Ilustrasi vaksinasi
SHUTTERSTOCK/BaLL LunLa via KOMPAS.com

Ilustrasi vaksinasi

GridStar.ID - Vaksin booster dosis kedua Covid-19 akan diberikan mulai 24 Januari mendatang.

Vaksin ini akan diberikan kepada masyarakat umum yang telah berusia lebih dari 18 tahun.

Untuk mendapatkan vaksin booster dosis kedua, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Masyarakat bisa menerima booster dosis kedua jika sudah mendapatkan booster dosis pertama.

Jangka waktu dari booster pertama dan kedua harus berselang 6 bulan.

Nantinya booster dosis kedua bisa didapatkan melalui pelayanan kesehatan atau pelayanan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, masyarakat yang belum menjalani vaksinasi atau dosis primer dan booster yang belum lengkap dihimbau untuk melengkapi vaksinasi.

Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi.

Dikutip dari kompas.com sebelum melakukan vaksinasi booster beberapa hal ini perlu dilakukan:

Praregistrasi dan verifikasi penerima booster

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Perbedaan antara KIS, KJS, JKN, dan BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x