Follow Us

Syarat Untuk Mendapatkan Vaksin Booster Dosis Kedua Covid-19

Hinggar - Senin, 23 Januari 2023 | 08:15
Ilustrasi vaksinasi
SHUTTERSTOCK/BaLL LunLa via KOMPAS.com

Ilustrasi vaksinasi

GridStar.ID - Vaksin booster dosis kedua Covid-19 akan diberikan mulai 24 Januari mendatang.

Vaksin ini akan diberikan kepada masyarakat umum yang telah berusia lebih dari 18 tahun.

Untuk mendapatkan vaksin booster dosis kedua, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Masyarakat bisa menerima booster dosis kedua jika sudah mendapatkan booster dosis pertama.

Jangka waktu dari booster pertama dan kedua harus berselang 6 bulan.

Nantinya booster dosis kedua bisa didapatkan melalui pelayanan kesehatan atau pelayanan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, masyarakat yang belum menjalani vaksinasi atau dosis primer dan booster yang belum lengkap dihimbau untuk melengkapi vaksinasi.

Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi.

Dikutip dari kompas.com sebelum melakukan vaksinasi booster beberapa hal ini perlu dilakukan:

Praregistrasi dan verifikasi penerima booster

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Perbedaan antara KIS, KJS, JKN, dan BPJS Kesehatan

  • Menunjukkan e-tiket booster dengan memasukkan NIK dan nama penerima pada aplikasi PCare Vaksinasi
  • Penentuan jenis dan dosis vaksin booster oleh petugas dan menuliskannya pada kertas kendali
  • Penerima booster dapat dibantu oleh petugas apabila mengalami kendala, seperti vaksinasi dosis 1 dan 2 yang belum terdaftar dalam aplikasi PCare Vaksinasi.
Proses suntik

  • Penerima booster bakal menggunakan format skrining vaksinasi dosis lanjutan
  • Kemudian, penerima booster akan divaksinasi sesuai kombinasi jenis vaksin yang sudah ditetapkan setelah melalui skrining.
Observasi

  • Penerima booster diharapkan tidak langsung pulang setelah divaksinasi.
  • Petugas akan menginput data dari kertas kendali
  • Data akan dimasukkan ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi
  • Penerima booster juga diharuskan menunggu selama 15 menit untuk observasi
  • Setelah itu, kartu vaksinasi akan diisi oleh petugas dan diberikan kepada penerima sebagai bukti vaksinasi. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest