Follow Us

Ketuk Palu! NIK Wajib Jadi NPWP, Semua Orang yang Memiliki KTP Wajib Bayar Pajak?

Rahma - Jumat, 22 Juli 2022 | 20:31
Ilustrasi KTP
kompas.com

Ilustrasi KTP

GridStar.ID - Nomor NPWP digantikan dengan NIK.

NIK yang ada di KTP kini sama dengan nomor NPWP yang digunakan untuk membayar pajak.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat sehingga tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan ini karena integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan," ungkap Suryo dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (19/07).

Suryo mengatakan sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Artinya, orang-orang tersebut sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Suryo.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

"Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," kata dia.

Baca Juga: Bakal Didistribusikan ke Seluruh Indonesia, Ini Cara Cek Lokasi Penjualan dan Membeli Minyak Goreng Minyakita

Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest