Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Syarat untuk Melamar Kerja, Simak Cara Membuat NPWP di Sini

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 17 Januari 2023 | 17:02
Ilustrasi kartu NPWP
Kompas.com

Ilustrasi kartu NPWP

GridStar.ID-Informasi seputar cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online penting diketahui, terutama untuk Anda yang hendak membuat NPWP online untuk melamar pekerjaan.

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang tidak hanya bisa dimiliki seseorang yang telah bekerja dan berpenghasilan.

Karena itu, penting memahami cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja, termasuk ketentuan terkait syarat membuat NPWP untuk melamar kerja.

Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja misalnya.

NPWP tersebut dimiliki guna digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Dikutip dari laman resmi www.pajak.go.id, terdapat empat kategori pendaftaran NPWP pribadi yang salah satunya adalah kategori bagi yang hendak membuat NPWP online untuk melamar kerja.

Berikut kategori pendaftaran NPWP pribadi selengkapnya:

  1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
  3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
  4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Adapun syarat membuat NPWP untuk melamar kerja sesuai ketentuan pendaftaran NPWP pribadi adalah dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: 53 Juta Sudah Berubah, Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Cara membuat NPWP online untuk melamar kerja

Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan melalui e-registration (e-reg) yang dapat diakses pada alamat ereg.pajak.go.id.

Jika belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan membuat akun terlebih dahulu sebagai bagian dari cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x