GridStar.ID - Sebelum 31 Desember 2023, NPWP sudah tidak lagi berlaku.
Wajib pajak akan diaktivasi melalui Nomor Induk Kependudukan via handphone.
Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP ini akan diberlakukan pada 2024 mendatang.
Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan bermanfaat bagi wajib pajak orang priabdi.
Tidak perlu membawa kartu NPWP lagi, cukup menggunakan KTP.
Begini cara aktivasi NIK sebagai NPWP mandiri di handphone:
1. Buka situs https://pajak.go.id
2. Login dengan masukkan NPWP dan password
3. Login dengan kode keamanan lalu klik Login
4. Setelah berhasil login, pilih Profil dan ubah data
5. Validasi NIK sesuai KTP elektronik dan klik Cek