Follow Us

Pelajar di SD hingga SMA Bisa Dapat Bantuan Dana Program Indonesia Pintar hingga Rp 1 Juta, Simak Caranya

Hinggar - Sabtu, 21 Januari 2023 | 11:15
Kartu Indonesia Pintar
situs resmi PIP

Kartu Indonesia Pintar

GridStar.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan yang diberikan kepada pemerintah untuk siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.

Siswa yang menerima PIP akan mendapatkan bantuan biaya sekolah.

Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.

Berapa bantuan biaya pendidikan yang diberikan untuk siswa yang menjadi peserta Kartu Indonesia Pintar?

Dikutip dari Kompas.com peserta bisa mendapatkan bantuan mulai dari Rp 450.000 hingga 1 juta, berikut rinciannya:

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.
Berikut ini cara mendaftar PIP dan syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Cara Reaktivasi Kepesertaan KIS PBI BPJS Kesehatan

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Siswa harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Jika tidak ada KKS, silakan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan atau Desa.

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi di 2023? Ini Kata Kemnaker

Jika siswa memenuhi kriteria tersebut pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selanjutnya ajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke sekolah untuk mengajukan PIP.

Peserta PIP bisa melakukan pengecekan di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan nomor NISN, NIK, lalu klik "Cek Penerima PIP". (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest