- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Jika siswa memenuhi kriteria tersebut pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Selanjutnya ajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke sekolah untuk mengajukan PIP.
Peserta PIP bisa melakukan pengecekan di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ dengan memasukkan nomor NISN, NIK, lalu klik "Cek Penerima PIP". (*)