GridStar.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan yang diberikan kepada pemerintah untuk siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Siswa yang menerima PIP akan mendapatkan bantuan biaya sekolah.
Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan.
Berapa bantuan biaya pendidikan yang diberikan untuk siswa yang menjadi peserta Kartu Indonesia Pintar?
Dikutip dari Kompas.com peserta bisa mendapatkan bantuan mulai dari Rp 450.000 hingga 1 juta, berikut rinciannya:
Berikut ini cara mendaftar PIP dan syarat yang harus dipenuhi:
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Cara Reaktivasi Kepesertaan KIS PBI BPJS Kesehatan
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Siswa harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika tidak ada KKS, silakan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, Kelurahan atau Desa.
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi di 2023? Ini Kata Kemnaker
Komentar