Follow Us

BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi di 2023? Ini Kata Kemnaker

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 13 Januari 2023 | 14:32
ilustrasi bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunBali

ilustrasi bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan

GridStar. ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, selama 2022 telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada 12.11.906 pekerja.

Data tersebut diinformasikan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Rabu (11/01).

"12.11.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker di keterangan foto.

Lantas, apakah BSU akan berlanjut di 2023?

BSU akan cair lagi di 2023?

Saat ditanya lebih lanjut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi menerangkan jika belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023.

Ia akan kembali menginformasikan jika sudah ada keputusan terkait BSU 2023.

"Belum ada keputusan terkait BSU 2023. Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," kata Anwar, ketika dihubungi Kompas.com.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan, Cek Ketentuan dan Bantuan bagi Pekerja Migran Indonesia yang Mengalami PHK Karena Kecelakaan Kerja

Kriteria penerima BSU

Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
  • Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
  • Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
(*)

Source : Kompas.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest