GridStar.ID - Masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan berbagai manfaat program perlindungan.
Calon Pekerja Migran Indonesia merupakan setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Mereka yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia antara lain:
a. PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum
b. PMI yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga dan
c. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Beberapa program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Pekerja Migran Indonesia bisa mengajukan klaim karena mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia.
Berikut ini beberapa ketentuan dan besaran bantuan uang yang akan diberikan kepada PMI yang mengalami PHK karena kecelakaan kerja:
Ketentuan bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami PHK akibat Kecelakaan Kerja dengan status kondisi tidak meninggal dunia, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: BPJS Checking, Penyebab Manfaat Uang Tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair di Bulan Selanjutnya