GridStar.ID - BPJS Kesehatan apakah tidak bisa digunakan di saat darurat?
Beberapa waktu lalu, viral keluhan akun Twitter yang menyebut BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan mendadak.
Pasalnya, harus ada surat rujukan dan pengantar dari puskesmas atau klinik.
Benarkah BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan mendadak?
Menurut Iqbal Anas Maruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan ternyata bisa digunakan dalam kondisi gawat darurat.
Menurutnya, dalam kondisi pasien gawat darurat maka rumah sakit harus segera memberikan pertolongan medis baik peserta BPJS Kesehatan maupun bukan peserta.
"Kalau terkait kegawatdaruratan medis, maka pasien bisa masuk via IGD rumah sakit.
Semua RS wajib melayani kasus gawat darurat tanpa melihat pasiennya, apakah non-BPJS atau BPJS Kesehatan," ujarnya.
Dirinya menegaskan keselamatan pasien yang utama.
Namun, adanya aturan atau sumber hukum terkait penggunaan jaminan BPJS Kesehatan sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
"Semua itu ada aturan mainnya," terang Iqbal.
Perpres juga menyebut pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan seperti rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai ketententuan dan peraturan perundang-undangan maka tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Kalau swasta iya bayar sendiri dulu baru klaim.
Kalau BPJS Kesehatan, pasien bisa menyatakan sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga masuk jaminan BPJS Kesehatan," imbuhnya. (*)
Baca Juga: Cek Perusahaan Sudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kamu atau Belum