"Kalau swasta iya bayar sendiri dulu baru klaim.
Kalau BPJS Kesehatan, pasien bisa menyatakan sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga masuk jaminan BPJS Kesehatan," imbuhnya. (*)
Baca Juga: Cek Perusahaan Sudah Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kamu atau Belum